FEATURED STORY
Liberalisasi Obat 2026? Analisis Kritis Peraturan BPOM No. 5/2026
Liberalisasi Obat 2026: Efisiensi Akses atau Ancaman Keselamatan Pasien? Kebijakan terbaru BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka pintu bagi minimarket hingga hypermarket untuk menjual obat bebas secara lebih terstruktur. Di balik kemudahan akses, tersimpan risiko besar terhadap "Patient Safety" dan keberlangsungan profesi apoteker di garis depan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah mengeluarkan serangkaian regulasi strategis untuk periode 2025-2026. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 . Regulasi ini mengatur ketat mengenai pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat, tidak hanya di fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, puskesmas, rumah sakit), tetapi juga di "fasilitas lain" seperti ritel modern (minimarket, supermarket, dan hypermarket). Dampak Penjualan Bebas di Ritel Modern Langkah BPOM melegitimasi penjualan obat bebas (lingkaran hijau) dan...